PA Sungailiat Sukses Terapkan Sistem Baru EAC (Elektronik Akta Cerai)

Digitalisasi Pelayanan Peradilan Agama Kian Nyata

Sungailiat, 7 Juli 2025 — Pengadilan Agama Sungailiat kembali menorehkan prestasi dalam rangka modernisasi layanan peradilan agama dengan suksesnya implementasi sistem EAC (Elektronik Akta Cerai). Sistem ini resmi diberlakukan mulai bulan 1 Juli 2025 dan telah memberikan dampak positif dalam hal kemudahan pelayanan public melalui proses digitalisasi.
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, Muhammad Taufiq Rahmani, S.Ag, menyampaikan bahwa penerapan sistem EAC merupakan wujud komitmen lembaganya dalam mendukung program Mahkamah Agung RI terkait digitalisasi layanan peradilan.
“Alhamdulillah, sistem EAC telah berjalan dengan baik di Pengadilan Agama Sungailiat. Kini, para pihak memiliki kemudahan untuk mengakses dokumen hukum yang dimiliki seperti akta cerai dan juga putusan atau penetapan pengadilan, karena seluruh proses dilakukan secara elektronik dengan jaminan keamanan dan keabsahan yang terverifikasi,” ujar beliau.
Sistem ini memungkinkan putusan atau penetapan pengadilan serta akta cerai diterbitkan secara digital setelah putusan perkara perceraian berkekuatan hukum tetap. Para pihak dapat mengunduh dan mencetak akta cerai sendiri melalui aplikasi atau situs resmi tanpa harus datang kembali ke pengadilan untuk selanjutnya, dengan terlebih dahulu mendaftar melalui meja PTSP untuk mendapatkan akun virtual.
Selama masa uji coba hingga pelaksanaan penuh, tercatat lebih dari 20 perkara yang telah menggunakan sistem EAC dengan tingkat kepuasan pengguna yang tinggi. Para pencari keadilan menyambut baik layanan ini karena sangat bermanfaat bagi mereka.
Panitera Pengadilan Agama Sungailiat, Julik Pranata, S.H., M.H., menambahkan bahwa sistem ini juga meminimalisir risiko kehilangan atau pemalsuan akta cerai, karena dokumen dilengkapi dengan QR code dan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Penerapan EAC di Pengadilan Agama Sungailiat merupakan bagian dari transformasi digital peradilan agama yang lebih responsif, transparan, dan berbasis pelayanan publik.
Pengadilan Agama Sungailiat berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sejalan dengan prinsip “Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi.” (ABA)